Antisipasi Penyebaran Covid-19, DPMPTSP Buka Layanan Sampai Jam 11.00
(Syaiful Ahmad )
SANGATTA, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPM -PTSP) Kutim Syaiful Ahmad menegaskan, bahwa dalam
rangka upaya pencegahan dan penangkalan penyebaran Covid-19, Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim hanya membuka layanan
kepada masyarakat dari pukul 08.30-11.00 Wita, sejak Kamis (19/3/2020) ini.
Menurut Saiful Ahmad, aktifitas dan interaksi pada loket pelayanan di Mall
Pelayanan yang berada di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi terpaksa di slowdown
dan dikurangi, untuk mencegah dan
menangkal penyebaran virus corona.
Dikatakan oleh Syaiful, kalau Karyawan dan petugas yang berada di Graha Pelayanan Terpadu pada DPM-PTSP
Kutim sangat rentan terhadap penularan Covid-19. Karenanya, terhitung sejak
hari ini kami melakukan pembatasan jam pelayanan kepada masyarakat, hanya 2,5
jam saja dalam sehari. Hal ini harap dimaklumi bersama-sama oleh semua pihak,
terutama masyarakat Kutim," ungkapnya.
Meski terjadi pengurangan waktu pelayanan, pihak DPM-PTSP tetap akan
menyelesaikan proses pengurusan perijinan yang masuk seperti biasanya. Bahkan
ini merupakan solusi utama, agar pelayanan tetap terjaga. Mengingat di sejumlah
kabupaten/kota di Indonesia telah menghentikan pelayanan secara total, dan
diganti dengan pola daring alias pengurusan secara online terutama dalam hal
pengurusan perizinan.
Meski demikian dirinya mempersilahkan masyarakat jika ingin mengurus
perijinan, tapi waktunya terbatas. Kami juga sudah sediakan cairan anti septik
di setiap loket, akan tetapi tetap dibuka dengan waktu terbatas," ujarnya
kepada awak media.(nd)